Yayasan Markaz Al Qur'an Wa As Sunnah didirikan oleh Ustadz Muhammad Elvi Syam, Lc., M.A. pada tahun 2015. Yayasan ini dibuat di notaris H. Indra Jaya, S.H. dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0030634.AH.01.04. Tahun 2015 di Kota Padang.
Setelah yayasan dan ma'had pindah ke Kabupaten Rejang Lebong, maka diadakan pembaruan atau perubahan domisili dan anggota struktur yang tertuang pada SK Menkumham Nomor AHU-0025101.01.12.Tahun 2023.